Senin, 19 Mei 2025

Pemkot Surabaya Pastikan Penuhi Presentase Minimal Alokasi Pendidikan dalam APBD

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rachmad Basari (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Foto: Dok Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan sudah memenuhi presentase minimal alokasi bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rachmad Basari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyebut, APBD 2025 mencapai Rp12,3 triliun.

Dari jumlah itu, 20,96 persennya dialokasikan untuk belanja fungsi pendidikan. “Alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun,” kata Basari, Senin (19/5/2025).

Sebesar Rp2,335 triliun dialokasikan ke Dinas Pendidikan untuk beberapa sub kegiatan. Sisanya, tersebar ke beberapa perangkat daerah selain Dispendik.

“Jadi anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan. Karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain,” tuturnya.

Basari memastikan, sub kegiatan terkait fungsi pendidikan sudah diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi,” paparnya.

Hal itu dilakukan Pemkot Surabaya untuk memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan mengacu pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu tapi sekarang sudah seragam. Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” tandasnya.

M. Fikser Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya menjelaskan, alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Kedua aturan mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan. “Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” imbuhnya. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Senin, 19 Mei 2025
26o
Kurs