
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan empat petugas parkir tidak resmi di titik baru Kawasan Wisata Tunjungan Romansa, Jumat (1/8/2025) pascalarangan permanen parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pantauan suarasurabaya.net semua juru parkir (jukir) itu ada di Jalan Tanjung Anom, titik baru usai parkir TJU ditiadakan.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, keempat jukir diserahkan ke polisi untuk diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Semua bukan KTP Surabaya,” ucapnya, Jumat (1/8/2025).
Keempat jukir tidak resmi itu mengambil alih lahan resmi yang ditentukan pemkot, dengan alasan mengaku dulu pernah memiliki lahan.
“Mereka masih berpegangan pada sejarah lama tahun-tahun lama ketika parkir beralih mengakui masih miliknya. Ketika kami menentukan petak 3 lahan petugas A, mereka tetap menghalau untuk mereka tetap jaga sebagai petugas,” bebernya.
Untuk langkah antisipasi jukir tidak resmi merebut lahan milik jukir resmi, Dishub dan Satpol PP akan siaga di lokasi.
“Total ada 12 petak di Jalan Tanjung Anom,” ucapnya.
Selain penindakan, Dishub juga melakukan sosialisasi soal latangan permanen parkir di TJU Jalan Tunjungan per 1 Agustus 2025.
Termasuk tarif parkir yang seragam sesuai ketentuan, roda dua Rp2.000 dan Rp5.000 untuk roda empat
“Kita sudah rakor dengan jukir paguyupan itu namanya pungli. Buktinya melapor lewat medsos. Kedua busa lapor dishub di lokasi,” tandasnya. (lta/iss)