
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi maraknya fenomena sound horeg yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim mengatakan, pihaknya tidak akan menutup mata melihat maraknya sound horeg yang dianggap mengganggu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata jadi percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya,” ujar Emil di Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Terkait itu, Emil sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian karena ada hubungannya dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga berencana bertemu para pegiat sound horeg untuk membicarakan isu tersebut.
“Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kami sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah ini tantangan yang harus kita hadapi bersama,” jelas Emil.
“Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk menjamin masyarakat tetap terlindungi,” sambungnya.
Di tengah maraknya fenomena sound horeg, KH Muhibbul Aman Aly Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan mengeluarkan fatwa haram.
Keputusan fatwa haram tersebut diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail. Pertimbangannya, tidak hanya karena suara bising, namun juga terkait konteks serta dampak sosialnya.
Sementara itu, KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum Bahtsul Masail dan pertimbangan fikih yang benar.
“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Pengasuh Ponpes Besuk yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu, kata KH Ma’ruf, merupakan jajaran Pimpinan PBNU yang keilmuannya sudah diakui di kalangan pesantren.
“Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran Syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ungkapnya.
Selain itu, Ma’ruf menyebut, MUI Jatim sebelumnya juga membuat larangan serupa terhadap sound horeg. Namun, formatnya tidak berupa fatwa haram.
“Di MUI Jatim itu ada permasalahan yang mirip. Yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini pakai horeg. Nah, di keputusan MUI Jatim takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan,” tuturnya.(wld/rid)