Selasa, 28 Oktober 2025

Pemprov Jatim: Dana Mengendap yang Disorot Menkeu Akan Segera Tersalurkan ke Masyarakat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS di pusat sebuah bank di Jakarta. Foto: Antara Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS di pusat sebuah bank di Jakarta. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyalurkan dana yang mengendap di bank ke masyarakat. Dana itu merupakan dana yang disorot Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) beberapa waktu lalu, sebesar Rp6,84 triliun.

Sigit Panuntun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya menyebut, Rp4,6 triliun dari keseluruhan dana yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024, akan segera terserap ke masyarakat.

“Iya (SILPA) sudah mulai terurai,” ungkapnya, Selasa (28/10/2024).

Pemprov Jatim akan melakukan upaya percepatan agar dana segera tersalurkan ke masyarakat melalui program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), targetnya maksimal Desember.

“Iya (sampai Desember),” tegasnya.

Ia meluruskan, ada perbedaan angka saat Pemprov Jatim melakukan pengecekan kas tanggal 31 September 2025 totalnya Rp6,58 T lebih rendah dibandingkan data yang disampaikan Bank Indonesia ke Kemenkeu di tanggal yang sama, yaitu Rp6,84 triliun.

Soal endapan kas itu, lanjutnya, sesuai Pasal 31 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Sigit, pemda boleh menyimpan uang yang sementara belum dipakai selama tidak mengganggu likuiditas, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

“Yang namanya posisi kas itu tiap hari mengalami perubahan. Terutama kas giro itu cash flow membiayai uang belanja OPD, ada penerimaan, atau dana transfer dari pusat itu kemudian selalu bergerak. Sementara yang di deposito memang diatur regulasi boleh ditaruh deposito sepanjang tidak mengganggu,” paparnya.

Sedangkan kas yang mengendap merupakan akumulasi penerimaan pendapatan daerah.

“Kami menerima PAD yang dikompilasi Bapenda, lalu pendapatan transfer pemerintah pusat apakah itu cukai bagi hasil dan lain-lain, itu masuk. Dalam perjalanan Januari-September. Termasuk lain-lain PAD sah. Lalu ada sisa realisasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang cocok-cocokan (dengan Bank Jatim) ketemu SILPA,” bebernya.

Per 21 Oktober 2025 lalu, Perda terkait perubahan APBD sudah selesai ditetapkan. Kemudian SILPA 2024 sudah diaudit BPK, maka mekanisme pencairan anggaran sudah mulai dilakukan.

“Triwulan keempat ini kami OPD yang belanja lebih banyak infrasturktur, saya kira mereka akan mengajukan banyak pencairan terutama yang (sistem) termin, di samping yang rutin dibayar tiap bulan gaji pegawai, dan lain-lain,” tuturnya.

Salah satu penyebab lamanya kas mengendap, juga server SIPD yang error memengaruhi proses penyusunan anggaran dan menghambat percepatan. Besarnya SILPA 2024, karena ada pelampauan pendapatan sebesar 10,32 %.

“Pendapatan transfer yang dialokasikan semula Rp11 triliun terealisasi Rp11,956 triliun. Kemudian belanja di 2024 setelah diaudit BPK ternyata realisasi kita Rp34,5 triliun atau 96,14 % ini sudah bagus banget,” ucapnya lagi.

Ia memastikan Pemprov Jatim siap melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat terkait endapan kas di bank ini.

Diberitakan sebelumnya, Purbaya Menkeu menyebut, ada 15 pemda yang memiliki simpanan tinggi di bank hingga akhir September 2025.

Purbaya melalui data Bank Indonesia per 15 Oktober mengungkapkan, Jatim berada di urutan kedua dengan total dana Rp6,84 triliun di bawah DKI Jakarta dengan jumlah Rp14,68 triliun. Ia khawatir atas masih rendahnya penyerapan belanja daerah meskipun dana dari pusat sudah dikucurkan.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim menjelaskan, dana kas daerah Provinsi Jatim sampai 22 Oktober 2025 sebesar Rp6,2 triliun terdiri dari deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,627 triliun.

Dana itu terlihat besar karena berasal dari SILPA 2024 Rp4,6 triliun yang baru bisa dialokasikan setelah audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 disetujui dengan mekanisme melalui Perubahan APBD 2025, yaitu di triwulan IV bulan Oktober sampai Desember yang dibahas di DPRD dan harus melalui evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Sedangkan sisanya berupa kas sebesar Rp1,6 triliun merupakan dana cash flow untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Rabu (22/10/2025).

Adhy mengatakan, untuk provinsi Jatim dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp3,200 triliun, maka uang persediaan sebesar Rp1,6 triliun di giro untuk menjaga cash flow APBD 2025 sebesar Rp30 triliun menurutnya sangat rasional dan kecil. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Selasa, 28 Oktober 2025
32o
Kurs