Rabu, 16 Juli 2025

Pemprov Jatim Kejar 15 Persen Sisa Kepatuhan Pajak Lewat Program Pemutihan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Hendrik Kristian Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 untuk mengejar kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Hendrik Kristian Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim menjelaskan, saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jatim mencapai 85 persen. Sehingga masih ada 15 persen sisa yang sedang dikejar Pemprov Jatim.

“Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh,” kata Hendrik di Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Hendrik menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk membangun kepatuhan membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, hingga saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp 2,4 triliun atau 54,02 persen dari target tahun ini senilai Rp4,5 triliun.

Hendrik menyebut, capaian ini merupakan hal positif di tengah upaya peningkatan kepatuhan melalui kebijakan pemutihan.

“Pajak kendaraan kita targetnya Rp 4,5 triliun. Sampai dengan hari ini tercapai Rp 2,4 triliun, artinya sudah 54,02 persen,” jelasnya.

Kemudian selama tiga hari penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, antusiasme masyarakat cukup tinggi.

Terlebih Pemprov Jatim memberikan keringanan pembebasan pemutihan pajak denda terhadap driver ojek online dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena pembebasan ini ada segmentasi baru, jadi untuk keseluruhannya belum bisa kita rekap,” kata Hendrik.

Sementara itu Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memperkirakan sebanyak 878.392 objek bakal memanfaatkan program ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13,682 miliar, dengan tingkat penerimaan sekitar Rp231,039 miliar.

Untuk pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini akan dimanfaatkan 691.913 objek, dengan tingkat penerimaan sekitar Rp 194,669 miliar.

Lalu, policy pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1.619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,19 miliar dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sekitar Rp 2,888 miliar.

Selain itu, sebanyak 152.523 objek sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 8,91 miliar dan penerimaan diperkirakan sekitar Rp 29,534 miliar.

Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan ojek online akan dimanfaatkan 16.334 objek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2,216 miliar dan tingkat penerimaan sekitar Rp 3,291 miliar.

Poin lainnya adalah pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi bakal dimanfaatkan 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,365 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655,371 juta.

“Pemasukan ke PAD Jatim dari PKB, BBNKB, dan jenis pajak daerah lainnya bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, bantuan pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan, serta dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih, dan lainnya,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
27o
Kurs