Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah tahap kedua tahun 2025. Program itu merupakan upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
Widaningrum Ema Rocimah Kepala UPT PPD Surabaya Timur menjelaskan, program tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, bukan hanya warga Surabaya.
“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang mungkin sudah beralih tangan,” terangnya saat talkshow dalam program Kenala Kota Radio Suara Surabaya, Rabu, (29/10/2025) sore.
Widaningrum menambahkan, program pembebasan pajak juga digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Berbeda dengan tahap pertama, program tahap kedua menyasar masyarakat yang terdata dalam dua basis data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah akan dibebaskan pajaknya, hanya membayar untuk tahun berjalan 2025 saja,” jelasnya. Program itu berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Selain pembebasan tunggakan, kebijakan itu juga mencakup bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua atas nama yang sama. Kendaraan roda dua ojek online dan kendaraan roda tiga untuk usaha juga mendapatkan pembebasan dengan batas maksimal tunggakan Rp500 ribu.
Terkait program tersebut, AKP Tejo Reno Indarto dari Samsat Surabaya Timur menjelaskan, kepolisian bersama Bapenda dan Jasa Raharja terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Tugas utama kepolisian di Samsat adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Maka penting bagi masyarakat untuk melakukan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik,” katanya.
Tejo juga mengingatkan, kini sudah tersedia aplikasi SIGNAL Korlantas, yang memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sementara, AKP Dristya Brian Arya Levianton, PAUR Samsat Surabaya Selatan menambahkan, pihaknya menjalankan program Polantas Menyapa sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Melalui program ini, kami memberikan edukasi dan menjawab pertanyaan seputar pajak kendaraan agar masyarakat tidak kebingungan. Jadi, ketika ada kendala, bisa kami bantu langsung di lokasi,” ucapnya. Dia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan sudah dilakukan lapor jual, wajib melakukan balik nama kendaraan agar bisa melanjutkan pembayaran pajak ke depannya.
“Kalau kendaraan sudah dilaporkan dijual, otomatis harus balik nama. Tujuannya agar registrasi dan identifikasi bisa diperbarui sesuai pemilik baru,” tambahnya.
Di sisi lain, Yansen Adaw Kepala Jasa Raharja Cabang Surabaya menerangkan, keberadaan Jasa Raharja di Samsat bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
“Tugas kami diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Kami menjadi penjamin pertama korban kecelakaan angkutan umum dan pihak ketiga, serta menghimpun dana melalui pembayaran di Samsat,” ungkapnya.
Yansen menambahkan, besaran santunan untuk korban kecelakaan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia santunannya sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk darat dan laut, serta Rp25 juta untuk udara. Selain itu ada biaya penguburan Rp4 juta, biaya P3K Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu,” paparnya.
Dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang diberikan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini sebelum masa berlakunya berakhir. “Jangan ditunda-tunda, datang ke Samsat terdekat atau manfaatkan layanan online yang tersedia,” pungkas Widaningrum.(mas/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
