Senin, 1 September 2025

Penasihat Hukum Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara, JPU Minta Cabut Profesi Advokat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana pembunuhan Ronald Tannur, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Lisa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan suap untuk mengatur putusan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap,” kata Nurachman Adikusumo Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa menilai, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat.

“Perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, terdakwa juga tidak kooperatif selama proses persidangan,” tegas Nurachman.

JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Antara lain, tindakan Lisa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Lisa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaan, Lisa Rachmat disebut memberikan suap senilai total Rp9,67 miliar. Rinciannya, Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim di MA.

Suap tersebut diduga untuk “mengondisikan” agar Ronald Tannur divonis bebas di tingkat pertama dan agar putusan bebas itu dikuatkan pada tingkat kasasi.

“Terdakwa memiliki peran sentral dalam upaya menyuap aparat peradilan untuk mengatur hasil perkara, mulai dari PN sampai MA. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas JPU.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 1 September 2025
31o
Kurs