Senin, 8 September 2025

Pendam Emosi Sejak Lama, Alvi Maulana Menyesal Bunuh Kekasih

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pelaku AM (24) saat ditanya awak media soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap kekasihnya, Senin (8/[/2025). Foto: Istimewa

Alvi Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi TAS (25) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri, tertunduk lesu saat digiring pihak kepolisian dalam rilis perkara di Mapolres Mojokerto pada Senin (8/9/2025) pagi.

Kepada awak media, Alvi mengaku menyesal telah menghabisi nyawa TAS yang telah dipacarinya selama empat tahun belakangan.

“Saya sangat menyesal,” ungkapnya.

Alvi juga menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga sang kekasih. Karena menuruti emosi dan berujung menghilangkan nyawa TAS.

“Untuk keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya naik darah, emosi. Kemudian nge-blank,” tambahnya.

Alvi menjelaskan sejak hidup bersama TAS, dia banyak menghadapi permasalahan, terutama soal ekonomi.

“Banyak masalah. Kemudian anaknya (korban) sering temperamen atas masalah kecil,” katanya.

Namun Alvi mengakui yang menjadi pemicu utama emosinya pecah pada 31 Agustus 2025 malam adalah karena korban mengunci kamar saat dia pulang larut malam.

Diberitakan sebelumnya, emosi pelaku pecah pada 31 Agustus 2025 dipicu karena korban mengunci kamar kos.

“Pada 31 agustus lalu, saat pelaku pulang dari aktivitas di malam hari, korban mengunci kamar kos dari dalam, dan membuat pelaku harus menunggu selama satu jam,” kata AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto dalam rilis yang digelar di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Irham menambahkan, korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam. Selain mengunci, korban juga kerap marah karena kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.

“Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi. Hal itu juga yang kemudian memicu terjadinya percekcokan di malam hari itu,” tuturnya.

Setelah cekcok, korban langsung naik ke lantai dua kamar untuk melanjutkan tidur. sementara pelaku yang terlanjur kesal, memilih mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban, hingga tidak bernyawa.

Alvi kemudian melanjutkan aksi keji di kamar mandi kos dengan memutilasi korban. untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad ke dalam tas dan dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Saat melakukan pembuangan, pelaku tidak hanya fokus di satu tempat saja. Dia membuang jasad dengan cara dipisah di beberapa titik dengan jarak 50 sampai 100 meter.

Akibat aksi keji itu, pelaku AM dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
28o
Kurs