Jumat, 19 September 2025

Penduduk Non-Permanen di Surabaya Baru Tercatat 41.726 Orang, Masih Jauh Dari Kondisi Riil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya saat Talkshow dalam Program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (19/9/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti pentingnya pendataan penghuni kos dan kontrakan, menyusul rencana razia kos non-pasutri yang akan digelar sepekan ke depan.

Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, mengatakan saat ini jumlah penduduk non-permanen yang tercatat di sistem kependudukan sebanyak 41.726 orang. Namun, angka itu diyakininya masih jauh dari kondisi sebenarnya di lapangan.

“Data yang masuk di penduduk non-permanen itu sekitar 41.726. Tapi menurut saya, jumlah ini masih kurang banyak dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya,” ujar Eddy dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, masih banyak penghuni kos maupun kontrakan, terutama dari luar kota, yang belum melapor ke ketua RT setempat. Padahal sesuai aturan, mereka wajib melapor maksimal 1×24 jam setelah menempati tempat tinggal baru.

Hal itu menurutnya selaras dengan Peraturaan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 30 Tahun 2025, tentang pemanfaatan data penduduk .

“Penduduk luar Kota Surabaya yang tinggal di wilayah Surabaya wajib melaporkan satu kali 24 jam kepada ketua RT. Setelah itu, RT akan melakukan pengisian data melalui sistem yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen,” tambahnya.

Menurut Eddy, pendataan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga untuk memudahkan aparat pemerintah maupun penegak hukum ketika terjadi permasalahan sosial.

Dengan data yang jelas, keberadaan warga luar kota yang tinggal sementara di Surabaya lebih mudah dipantau.

“Kalau tidak terdata, kami tidak bisa jawab ketika ada instansi atau aparat yang mencari informasi. Tapi kalau sudah masuk data non-permanen, kami bisa tunjukkan alamat dan keberadaannya,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemkot Surabaya sudah memberikan akun khusus kepada ketua RT agar bisa melakukan pendataan langsung secara digital. Dengan begitu, proses pencatatan bisa lebih cepat dan akurat.

“Harapannya semua ketua RT berperan aktif. Jadi tidak hanya menerima orang kos atau kontrak tinggal di wilayahnya, tapi juga memastikan mereka tercatat dalam sistem kependudukan,” tutur Eddy. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 19 September 2025
31o
Kurs