
Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka WNA Australia dalam kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Irjen Pol Daniel Adityajaya Kapolda Bali mengatakan, ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.
“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Kapolda Bali, Rabu (18/6/2025).
Dilansir dari Antara, ketiga terduga pelaku yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).
Daniel menjelaskan, ketiga tersangka itu patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Menurut keterangan Kapolda Bali, rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco.
Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.
Namun demikian, Kapolda Bali mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.
“Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” katanya.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.
Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.
“Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua warga negara asing (WNA) asal Australia menjadi korban penembakan orang tak dikenal di Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 00.15 Wita. Satu orang meninggal dunia dalam insiden ini.
AKBP M. Arif Batubara Kapolres Badung mengungkapkan, dua orang korban tersebut berinisial ZR dan SG. Keduanya berkewarganegaraan Australia yang tinggal dalam satu vila.
“Iya, ada laporan ke kami terkait peristiwa tersebut, tetapi sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan olah TKP, kemudian mencari saksi-saksi di lapangan,” kata Arif. (ant/saf/ipg)