Selasa, 25 November 2025

Penerbitan Visa Jemaah Haji Reguler Dijadwalkan Mulai 8 Februari 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jemaah haji tengah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Getty Images

Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jemaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.

Menurut Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah RI, rentang waktu tersebut merupakan fase krusial bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan persyaratan administratif jemaah calon haji telah lengkap dan tervalidasi.

“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” ujar Irfan dilansir dari Antara pada Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan, distribusi kartu nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi melalui petugas syarikah yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.

Kartu nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jamaah terbang ke Arab Saudi.

“Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jemaah tiba di Tanah Suci,” katanya.

Di samping itu, Gus Irfan menyoroti soal paspor. Sejumlah kendala umum seperti masa berlaku yang kurang dari syarat minimum, ketidaksesuaian identitas atau keterlambatan penerbitan harus ditangani sejak dini.

Ia menjelaskan pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang dilaksanakan di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pelunasan haji tahun 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan hari ini dan berlangsung hingga 23 Desember mendatang.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” kata Irfan Yusuf.

Ia mengatakan, calon jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.

“Kemudian calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia),” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 25 November 2025
27o
Kurs