Kamis, 29 Mei 2025

Pengacara Diana Owner CV Sentoso Seal Datangi Armuji Bawa Dokumen yang Ditahan Selain Ijazah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pengacara Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal tersangka dugaan penggelapan ijazah mendatangi Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025). Foto: Istimewa

Pengacara Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal tersangka dugaan penggelapan ijazah karyawan mendatangi rumah dinas Armuji Wakil Wali Kota Surabaya hari ini, Selasa (27/5/2025) siang.

Elok Kadja pengacara tersangka mengaku membawa dokumen lain yang ditahan Diana selain ijazah, yaitu KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A, SIM C, BPKB, dan sertifikat rumah.

“Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 38 karyawan. Cuman saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal,” katanya di rumah dinas Armuji, Selasa (27/5/2025).

Semua dokumen itu rencananya akan diserahkan ke karyawan yang masih bekerja, sementara yang sudah mengundurkan diri, diminta mengambil ke kantor Elok Kadja Law Firm.

Diana berdalih, menahan dokumen-dokumen itu karena banyak karyawan kerja dalam waktu singkat 3 hari, sehingga ia mengantisipasi tindakan pencurian atau perusakan barang kantor.

“Cuman pekerja-pekerjanya ini kenapa kok bisa sampai jadi banyak sekali ini dokumen kependudukan dan ijazah karena pegawai-pegawai ini kan pergi, maksudnya resign ini tanpa izin ke beliau atau tanpa ada surat pengunduran diri. Mendadak sudah tidak bekerja, mendadak dihubungi juga tidak bisa. Maka beliau mau mengembalikan itu juga kesulitan,” bebernya.

Sementara kedatangannya ke rumah dinas Armuji, untuk meminta petunjuk pengembalian dokumen.

“Kami ini mau berkoordinasi untuk meminta petunjuk dari Cak Ji. Nah, terkait dokumen-dokumen ini bagaimana, karena sebelumnya kan Cak Ji yang datang nih yang membantu arek-arek Surabaya,” ucapnya.

Ia menyampaikan penyesalan Diana atas perbuatan yang dilakukan ke para karyawan.

“Beliau mengharapkan maaf, ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya,” katanya.

Diana akan kooperatif mengikuti tahapan hukum di kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan negeri.

“Jadi intinya kami menyerahkan, Bu Diana menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk bahwa beliau menunjukkan itikad baiknya untuk berkomitmen dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tandasnya.

Menanggapi kedatangan kuasa hukum Diana, Armuji menolak menerima barang bukti. Ia minta tersangka menyerahkan barang bukti dokumen ke kepolisian.

“Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda Jatim, jangan ke saya karena kita sudah tidak punya suatu kewenangan dan kita menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana,” terangnya.

Ia berharap, perilaku Diana tidak ditiru oleh pengusaha kain agar tidak berbuat gaduh di Surabaya.

“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu bisa menjadi apa kedepannya lebih baik lagi,” tutupnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
32o
Kurs