
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Erintuah Damanik dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi.
Suap dan gratifikasi itu untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum dalam perkara pembunuhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa tersebut.
Majelis Hakim juga memerintahkan masa tahanan dikurang dari pidana yang dijatuhkan, serta keduanya harus tetap berada dalam tahanan. Amar putusan itu dibacakan Teguh Santoso Ketua Majelis Hakim, petang hari ini, Kamis (8/5/2025), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan komulatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Teguh.
Faktor yang memberatkan putusan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara, serta melanggar sumpah jabatan hakim.
Sedangkan faktor yang meringankan, kedua terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya.
Kemudian, Erintuah dan Mangapul memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain dengan terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.
Selain itu, kedua terdakwa beritikad baik mengembalikan uang suap dari Lisa Rachmat, dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Erintuah dan Mangapul dihukum sembilan tahun penjara plus denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, tiga orang bekas Hakim PN Surabaya didakwa menerima uang suap sebanyak Rp4,3 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan.
Uang itu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur ibu terdakwa dengan perantara Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur yang sekarang berstatus terdakwa pemberi suap.
Kasus pengaturan vonis bebas juga melibatkan Zarof Ricar bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA).
Sebelum terungkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024), Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur.
Merasa ada yang janggal dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu, Rabu (23/10/2024), MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya, dan menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara.(rid/bil/ham)