Senin, 7 Juli 2025

Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri, Tak Boleh Dibuang di TPA Ilegal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH/Kepala BPLH ketika meninjau pengelolaan sampah kawasan MOI di Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025). Foto: Antara

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH) menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak boleh menyerahkan kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebut masih banyak sampah dari kawasan perdagangan dan permukiman yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) secara ilegal.

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping (ditumpuk begitu saja–red),” kata Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin (7/7/2025) yang dilansir Antara.

Ia secara khusus menyoroti kawasan padat aktivitas seperti perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel, restoran, dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan agar bertanggung jawab mengelola sampah dari sumbernya sendiri, tanpa membebani TPA resmi.

Pernyataan ini disampaikan Hanif setelah melakukan peninjauan ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025).

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” jelas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu.

Hanif juga mengecam keras praktik pengelolaan sampah oleh pihak ketiga yang tidak memiliki tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, sampah dari kawasan bisnis justru berakhir di TPA ilegal, seperti yang terjadi di Limo, Depok. Dalam kasus tersebut, pelaku dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pemerintah pusat maupun daerah, kata Hanif, memiliki kewajiban sesuai kewenangan masing-masing untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Di Jakarta, hal itu diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembiaran terhadap sistem pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Ia memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka agar sesuai standar.

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Hanif. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
32o
Kurs