Jumat, 8 Agustus 2025

Penipu Jual Beli Vespa Kumpulkan Rp2 Miliar dari 66 Korban, Ancaman Penjara 4 Tahun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Metro Bekasi Kota (kanan) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Metro Bekasi Kota dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pelaku AWP ditangkap pada Senin (4/8/2025) pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat).

Kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Januari 2025 saat pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vespa antik yang diakuinya milik pelaku.

Kemudian pelaku mengirimkan foto dan video motor Vespa tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada salah satu korban berinisial ANP.

Kemudian korban tergiur untuk membeli dan pelaku menawarkan motor tersebut seharga Rp26 juta. “Korban menawar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta,” kata Kusumo seperti dilaporkan Antara.

Setelah korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening, pelaku tidak kunjung mengirimkan Vespa tersebut dan ternyata foto vespa yang dikirim pelaku ke korban adalah milik orang lain.

“Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku juga melakukan aksi kejahatannya terhadap korban lain dengan cara memperbaiki atau servis motor jenis Vespa antik dan telah menerima uang biaya servis.

“Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” katanya.

Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta pada periode Januari hingga Maret 2025 oleh pelaku yang memiliki Bengkel Waway Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor jenis skuter merek Vespa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/8/2025).

AKBP Reonald Simanjuntak Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, menjelaskan, korban seorang pria berinisial ANP telah melaporkan kejadian tersebut.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 8 Agustus 2025
28o
Kurs