Minggu, 20 Juli 2025

Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli 2 Remaja

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penyandang disabilitas inisial C (34 tahun) pelaku pencabulan dua remaja di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Foto: Antara

Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34 tahun) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM dan CS yang masing-masing berusia 15 tahun.

AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung Plh. Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025), mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.

Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi, dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive: [email protected].

Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.

Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Namun saat itu tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.

“Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun,” ucapnya.

Keluarga korban tidak pernah menaruh rasa curiga kepada pelaku C, apalagi pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku C sendiri ditangkap pada, Jumat (31/1/2025) lalu, di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” ujarnya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 20 Juli 2025
24o
Kurs