Minggu, 14 Desember 2025

Penyidik Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke Jaksa Penuntut Umum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas kepolisian mengawal Agus Buntung tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). Foto: Antara

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan IWAS alias Agus Buntung tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa ke jaksa penuntut umum.

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Kombes Pol Syarif Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB di Mataram, Kamis (9/1/2025) dilansir Antara.

Penyidik menyerahkan Agus Buntung ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya. (ant/bil/faz)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
28o
Kurs