Sabtu, 15 November 2025

Perakit Bom Molotov untuk Bakar Grahadi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dzulkifli Maulana Tabrizi (19), warga Bulak Banteng Surabaya, yang merakit bom molotov untuk membakar Gedung Negara Grahadi pada aksi kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

Perakit bom molotov yang akan digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dzulkifli Maulana Tabrizi (19), warga Bulak Banteng Surabaya, diketahui merakit bom molotov bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal, sebelum demo di Grahadi dimulai.

Parlindungan Tua Manullang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, penangkapan Dzulkifli dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam, di kawasan Pasar Keputran Surabaya.

Gerak-gerik Dzulkifli dan rekannya dicurigai oleh pihak kepolisian hingga berbuah penemuan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol BBM jenis Pertalite yang dibawa Andi.

Parlindungan juga menjelaskan, rencana Dzulkifli membawa bom molotov ke aksi demo Grahadi bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini dalam penuntutan terpisah).

“Ternyata Dzulkifli tidak hanya berniat mengikuti aksi, tapi juga berinisiatif lebih jauh dengan mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok, menggunakan kata kunci seperti Granat Koktail Molotov dan Tutorial Membuat Bom Molotov,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).

Parlindungan mengungkapkan, sebelum berangkat aksi, terdakwa terlebih dahulu merakit bom molotov, untuk selanjutnya menjemput Andi, dan berangkat menuju pusat kota sekira pukul 18.00 WIB.

Sesampainya di Grahadi, suasana demo sudah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat.

“Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, Dzulklifi didakwa pasal berlapis yakni, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.

Sementara terhadap dakwaan Jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat terdakwa. (kir/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
29o
Kurs