Kementerian Dalam Negeri memastikan Mirwan Bupati Aceh Selatan akan pulang pada Minggu (7/12/2026) untuk diperiksa oleh inspektorat Kemendagri.
Pemeriksaan itu dilakukan karena Mirwan pergi melaksanakan umrah padahal daerahnya sedang terkena banjir.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri dilansir dari Antara pada Sabtu (6/12/2025).
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
BACA JUGA: Gubernur Tegaskan Tak Pernah Izinkan Bupati Aceh Selatan untuk Umrah di Tengah Bencana
Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut Benni, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Benni berharap, ke depan suruh kepala daerah bisa lebih bijak dalam menentukan prioritas tanggung jawab yakni mengutamakan kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, Benni menjelaskan Muzakir Manaf Gubernur Aceh sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (ant/mas/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
