Memperingati International Right to Know Day (RTKD) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Jatim menggelar sosialisasi di Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025).
Dalam sosialisasi itu, Pemkot Surabaya dan KI Jatim tidak hanya memberikan literasi pada masyarakat terkait pentingnya hak atas informasi, tapi juga menghadirkan booth layanan publik terpadu mulai dari, perizinan, administrasi kependudukan, pembayaran PBB, hingga pasar murah.
M. Fikser Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya menerangkan, keterbukaan informasi merupakan instrumen sederhana, namun memberikan dampak kuat untuk pembangunan kota.
“Jika informasi disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu, manfaatnya akan berlipat. Sepeti, menghasilkan kebijakan yang lebih tajam, pelayanan publik tepat sasaran, dan partisipasi warga yang kian bermakna,” katanya saat mewakili Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada kesempatan itu.
Keterbukaan informasi terhadap publik, lanjutnya, semakin diperkuat Komisi Informasi yang bertugas menjaga standar, Ombudsman yang memastikan pelayanan berkeadilan, dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap Perangkat Daerah memperkuat pelayanan dari dalam.
Fikser mencontohkan salah satu program Pemkot Surabaya untuk memastikan warganya terpapar informasi adalah melalui “Wadul atau Sambat Warga”.
“Program ini memastikan masalah atau permohonan informasi warga selesai tuntas pada hari yang sama. Warga bisa datang ke Kecamatan untuk mendapatkan pelayanan dari Lurah atau Camat, dan di Dinas/Badan diterima langsung oleh Kepala OPD. Sebagai bentuk komitmen kuat, kami telah menandatangani kontrak kinerja dengan seluruh OPD. Pelayanan yang tidak tuntas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Fikser menambahkan, saat ini Kota Surabaya telah menggunakan pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan” untuk mengintegrasikan data lintas sektoral. Sehingga, data antara BPS, Bapenda, dan Kementerian Dalam Negeri, semuanya sama.
Sementara itu, Edi Purwanto Ketua KI Jatim turut mengajak warga menjadikan momen RTKD sebagai momen untuk memanfaatkan hak konstitusional mereka.
“Hak untuk Tahu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, anda harus memantau seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ini adalah upaya demi terciptanya partisipasi publik, keterbukaan, dan pada akhirnya, kesejahteraan di Surabaya,” tandasnya.(kir/bil/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
