Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, mendukung penyelenggaraan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pada 9-10 Desember 2025.
Dukungan pleno dari Pesantren Krapyak yang merupakan pondok tempat KH.Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya belajar, berdasarkan surat yang ditandatangani KH. LKhoirul Fuad AhmadbPimpinan Yayasan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, tertanggal 7 Desember 2025.
“Kami memberikan dukungan penuh atas Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025, dalam mengambil langkah bagi kebaikan semuanya,” kata Gus Khoirul melalui keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, PBNU sebagai wadah pimpinan tertinggi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan tertentu.
“PBNU harus tetap dijaga dan tegak berdiri terhidar dari ‘abai’ serta madharat yang lebih besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gus Khoirul mengimbau semua pihak menghormati nasihat para sesepuh serta keputusan Jam’iyyah.
“Demi taat organisasi dan keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Sementara, Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Turmudzi Badaruddin Mustasyar PBNU menegaskan dukungan terhadap Syuriyah PBNU memberhentikan KH.Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Kepada seluruh para alim ulama, habaib, pemuka agama, masyarakat Nahdliyin dan masyarakat Indonesia, saya atas nama H.M. Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rais ‘Aam. Karena Rais ‘Aam adalah yang tertinggi dalam organisasi,” kata TGH Turmudzi.
Sebelumnya, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengaku akan menempuh jalur hukum apabila ruang dialog tidak terbuka terkait pemakzulannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dia bersikukuh melawan perintah Rais ‘Aam untuk mundur.
“Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berdasarkan AD/ART dan peraturan PBNU, Gus Yahya menegaskan posisi ketua umum hanya bisa diganti melalui forum muktamar. Oleh sebab itu, dia menolak hasil Rapat Harian Syuriyah yang keputusannya dinilai cacat kewenangan.
“Soal jabatan ini bukan sesuatu yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah mengenai tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini,” tegasnya.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
