
Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana menemui Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI), untuk membahas masalah pembayaran royalti musik oleh pengelola hotel dan restoran.
“Jadi nanti kita lagi mencoba bicara sama AKSI, itu tempatnya Mas Piyu (PADI),” kata Hariyadi B. Sukamdani Ketua Umum PHRI di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dilansir Antara.
Haryadi mengatakan bahwa pertemuan PHRI dengan AKSI antara lain bertujuan membahas masalah penerapan aturan tentang pembayaran royalti lagu atau musik oleh pengelola hotel dan restoran, yang memutar lagu atau musik di tempat usaha.
Menurut dia, pembahasan dalam pertemuan itu akan mencakup masalah izin penggunaan karya musik dalam acara yang digelar di hotel atau restoran, seperti upacara pernikahan maupun pertunjukan band.
“Kita ingin ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan,” katanya.
“Namun, untuk mengisi kekosongan ini, kita harap UU Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi,” kata dia merujuk pada undang-undang tentang hak cipta.
Haryadi mengemukakan, kesepakatan PHRI dengan AKSI dapat memudahkan para pelaku usaha hotel dan restoran mendapat izin memutar maupun menggunakan karya musik dalam pertunjukan di tempat usaha untuk menghibur pengunjung.
Kesepakatan dengan asosiasi musisi mengenai izin pemutaran dan penggunaan karya musik di tempat usaha, menurut dia, juga diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI juga ingin mendengarkan aspirasi dari para musisi mengenai pihak-pihak yang membebaskan pengelola tempat usaha menggunakan karya musik mereka.
Meski demikian, Haryadi belum menjelaskan secara terperinci rencana pertemuan antara pengurus PHRI dan AKSI.
“Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Jadi, intinya kami ingin format (pembayaran royalti musik) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas,” kata dia.
Selain berencana mengadakan pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI akan menyiapkan usul revisi ketentuan tentang pembayaran royalti dalam undang-undang tentang hak cipta.
PHRI mengemukakan perlunya kejelasan tentang kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan tentang pemutaran musik di tempat usaha, peran pemerintah dalam mengatur pembayaran royalti, serta sanksi dalam pelanggaran aturan pembayaran royalti.(ant/dis/bil/ham)