
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya belum memutuskan naik banding atau tidak atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Menurutnya, Jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji dua hal terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto. Lalu yang kedua, mengenai vonis bebas dalam perkara perintangan penyidikan.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (31/7/2025), di Jakarta, Setyo Budiyanto bilang hasil kajian akan segera diserahkan ke Pimpinan KPK, lantaran batas waktu merespons putusan pengadilan tingkat pertama sampai hari Jumat (1/8/2025).
“Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada jaksa penuntut umumnya untuk melakukan pembahasan di tingkat direktorat dan kedeputian. Karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh Pimpinan KPK. Opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan Pimpinan KPK, tapi opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya,” ujar Ketua KPK.
Sebelumnya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta sama-sama memberikan waktu tujuh hari kepada KPK dan pihak terdakwa untuk mempelajari putusan pengadilan.
Seperti diketahui, Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU RI, untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu.
Majelis Hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, plus denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, majelis yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.(rid/ham)