
Muhammad Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditreskoba PMJ) membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-Cina-Malaysia-Indonesia.
Barang bukti kejahatan itu berupa Sabu sebanyak 516 kilogram yang ditemukan dari tiga lokasi berbeda.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, upaya Kepolisian untuk menggulung sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.
“Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat internasional tersebut. Kerja keras Polda Metro Jaya membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (15/8/2025), di Jakarta.
Menurut Nasir, jaringan gelap narkoba selalu ‘menggalang’ orang dalam untuk memuluskan kejahatannya. Dia mensinyalir, tidak sedikit Anggota Kepolisian yang ‘digalang’ oleh sindikat peredaran gelap narkoba.
Dalam keterangan pers, hari ini, di Gedung Ditreskoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombes Pol Ahmad David Dirreskoba Polda Metro Jaya mengatakan, kasus tersebut terungkap pada bulan Juli 2025.
Dia menjelaskan, awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial ES yang sudah ditangkap sejak 2004.
“Barang bukti ini apabila kami nominalkan maka kami telah mengamankan kurang lebih Rp516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” ujarnya.
Para tersangka ditangkap pada 10 Juli 2025, di Grogol, Jakarta Barat. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
“Dari ketiga orang yang diduga sebagai pelaku, kami mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Sabu seberat 11 kilogram itu disimpan di dalam koper oleh ketiga tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya memperoleh sabu dari Sumatra lalu dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan pribadi yang sudah didesain khusus kompartemennya untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan Teh China,” ungkap David.
Kemudian, pada 31 Juli 2025, Tim Ditreskoba PMJ menangkap tiga orang masing-masing AD, DM, dan MM yang juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional, di daerah Tangerang Selatan, dan sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari ketiga tersangka diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu di dalam 35 bungkusan Teh China merek Bintang 5,” sebutnya.
Dari dua proses penangkapan itu, Ditreskoba PMJ melakukan pengembangan. Sampai akhirnya, pada Selasa (13/8/2025), satu orang bandar narkoba berinisial Z berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.
“Kebetulan pada waktu itu tersangka akan menjual 1 kilogram sabu dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor,” jelasnya.
Dari tangan Z, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat total 470 kilogram yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami geledah dan menemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam 484 bungkus,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang disangkakan, ketujuh orang tersangka sindikat narkoba jaringan internasional itu terancam jerat Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.(rid)