Senin, 6 Oktober 2025

Polda Jatim Bongkar 6 Kasus TPPU Narkoba, Sita Aset Rp30,1 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polisi saat merilis enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025 pada Senin (6/10/2025). Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025, dengan total aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir,” kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim, Senin (6/10/2025).

Abast menjelaskan, dalam periode Juli hingga september 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran juga mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.247 orang tersangka.

“Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp30,1 miliar,” ujarnya dilansir dari Antara.

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang mendapat dukungan masyarakat luas.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

“Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol. Robert Da Costa Direktur Resnarkoba Polda Jatim menambahkan, penyitaan barang bukti signifikan dilakukan jajaran Polres Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, serta Polrestabes Surabaya yang menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

“Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur,” katanya.

Dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak Rp24,6 miliar merupakan hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim dan sisanya Rp5,9 miliar hasil operasi polres jajaran.

Aset-aset itu berupa kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah.

“Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp30,1 miliar. Untuk tingkat polda Rp24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp5,9 miliar,” ujarnya. (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 6 Oktober 2025
28o
Kurs