
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menaksir kerugian akibat aksi di Surabaya mencapai sekitar Rp124 miliar lebih, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.
“Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/9/2025) malam.
Melansir Antara, ia menegaskan penghitungan kerugian masih sementara karena petugas masih mendata aset-aset terdampak, termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga fasilitas kepolisian lain.
Abast menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian. Polisi telah menetapkan sejumlah pasal bagi para tersangka.
“Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Selain itu, pasal lain yang diterapkan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Menurut dia, polisi juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya,” katanya.(ant/dis/lta/ham)