
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah berupaya mengembalikan 109 dokumen dan ijazah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan.
Sebanyak 109 dokumen barang bukti yang diamankan kepolisian terdiri dari ijazah, KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.
Polda Jatim sudah menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan ijazah hingga dokumen penting milik mantan karyawannya.
Brigjen Pol. Farman Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, para pemilik dokumen yang merasa pernah disita bisa langsung mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Farman, pengambilan ratusan dokumen tersebut tanpa dipungut biaya. Dia menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses itu.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, membawa identitas diri yang sah. Perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada pungli laporkan langsung,” tegasnya.
Pemilik dokumen bisa menghubungi AKBP Ali Purnomo melalui nomor 082110462003 atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut, Farman bilang proses hukum terhadap Diana tetap berlangsung meskipun barang bukti perkara itu dikembalikan ke pemiliknya.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Ada dua laporan polisi, dan perbuatannya ini masuk penggelapan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tandasnya.(wld/rid)