
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya selaku pemilik CV Sentoso Seal untuk dimintai keterangan, Kamis (24/4/2025) malam, terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan.
“Betul, malam ini Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyidikan awal guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. “Ini masih penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja,” ujarnya.
Dia menyatakan perkara dugaan penahanan ijazah tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Jatim. “Iya, kami ambil alih, jadi saat ini masih dimintai keterangan, termasuk dari korban lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap para mantan karyawan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. “Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut,” ujarnya.
Polda Jatim terus mendalami laporan ini guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. (ant/bel/bil/ham)