
Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan akan menjalankan proses hukum terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, proses hukum tersebut akan dilakukan setelah proses identifikasi seluruh jenazah korban Ponpes Al Khoziny ambruk tuntas.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jatim sejauh ini telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” katanya dalam konferensi pers di Post Mortem RS Bhayangkara Surabaya, pada Selasa (7/10/2025) malam.
Saat ini, kata dia, upaya penyelidikan sedang dilakukan dan nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih terus bekerja melakukan proses identifikasi jenazah korban.
“Kami mohon masyarakat dan keluarga korban bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses pencarian korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Namun, proses identifikasi masih berlanjut sebagai bagian dari rangkaian penanganan bencana.
“Terkait evaluasi struktur bangunan, kami akan melangkah ke sana. Pengambilan sampel seperti tulangan dan beton dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” kata dia.
Pihaknya memastikan, seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan berjenjang, serta meminta dukungan semua pihak agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.(ris/saf/ipg)