Jumat, 10 Oktober 2025

Polda Jatim Periksa 17 Saksi untuk Penyidikan Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Bangunan tiga lantai dan musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk pada Senin (29/9/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo. Sebanyak 17 saksi bakal dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum kasus ini.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan proses gelar perkara untuk menaikkan status terhadap kasus ini.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jules dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025) malam di RS Bhayangkara Surabaya.

Jules mengatakan, 17 saksi itu berasal dari berbagai latar belakang yang terkait dengan kasus ini. Mereka akan kembali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini.

“Kami sudah memanggil 17 saksi ya meminta keterangan dalam hal ini. Nah, tentu dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan awal. Melihat dari kebutuhan dari teman-teman penyidik nantinya. Ya, cukup jelas ya,” katanya.

Kombes Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025) malam di RS Bhayangkara Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kemudian penyidikan juga melibatkan saksi ahli dalam memproses hukum kasus ini untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif dalam pembuktian peristiwa pidana.

“kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi proses keterangan ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 pasal yang disangkakan. Yaitu Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan yang serius.

Lalu, Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu tanggung jawab pemilik/pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang menyebabkan kegagalan bangunan.

Dan atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kelalaian pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) dalam perencanaan atau pelaksanaan bangunan.(wld/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
26o
Kurs