
Polda Jawa Timur telah mengamankan para pelaku pembakar Gedung Negara Grahadi dan kantor Polsek Tegalsari pada aksi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers terkait penanganan dan penegakan hukum terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi di enam kota/kabupaten di Jawa Timur.
Sejumlah kota tersebut antara lain adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.
Polda Jatim dan Polres Jajaran sejauh ini telah mengamankan total 580 orang di enam wilayah tersebut. Dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan dan diserahkan ke keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Jules menyatakan pelaku pembakaran Gedung Grahadi dan Kantor Polsek Tegalsari turut diamankan oleh personel Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Dalam peristiwa itu Polda Jatim mengamankan 66 orang. Yang mana 9 orang diproses hukum, 57 orang telah dipulangkan.
“Keseluruhannya (yang diamankan) adalah pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran. Ada dua lokasi (anarkis dan pembakaran) yakni TKP (pembakaran) Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Sementara itu pelaku pembakaran Kantor Polsek Tegalsari diamankan Polrestabes Surabaya. Jules menyebut Polrestabes Surabaya juga menangkap pelaku pembakaran 18 TKP Pos Polisi dan Gedung Grahadi.
Total massa yang diamankan Polrestabes Surabaya mencapai 288 orang dengan 22 orang di antaranya diproses hukum.
“Sedangkan Polrestabes Surabaya kami mengamankan 288 orang. Di mana 22 orang proses hukum, 266 orang dipulangkan. Seluruhnya (ditangkap) berasal dari lokasi (pembakaran) TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami asal usul para pelaku pembakaran serta perusuh di sejumlah wilayah tersebut apakah terafiliasi dengan kelompok tertentu.
“Sejauh ini tentu kami akan terus mendalami keterkaitan dengan kelompok ini ataupun ada kaitan dengan kelompok lainnya,” ujar Jules.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jules menyebut sebagian besar para pelaku yang diamankan sengaja melakukan perusakan di berbagai lokasi.
“Yang kami temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum,” ujarnya.
“Dan ada sebagian yang mengikuti ajakan dan dari teman-temannya ataupun kawan-kawan yang ada di lingkungannya,” sambungnya.
Dalam peristiwa ini polisi menerapkan sejumlah pasal kepada para pelaku, di antaranya pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
“Dan Pasal 351 ayat 1, lalu ada Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta pasal 406 pengerusakan,” tandasnya.(wld)