
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan tersangka MA (49 tahun) warga Kabupaten Malang.
Kompol Gandi Darma Yudhanto Kepala Urusan Perencanaan Umum (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim menjelaskan, tersangka mengoplos LPG subsidi 3 kilogram kemudian dipindah ke LPG non Subsidi 12 kilogram.
Praktik mengoplos LPG itu sudah dilakukan tersangka selama satu tahun dan mencatatkan kerugian negara hingga Rp162 juta.
“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujar Gandi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, (5/8/2025).
Dalam praktiknya, tersangka menggunakan alat bantu regulator khusus dan timbangan digital. Modusnya adalah menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam satu hari bisa memindahkan empat sampai lima tabung gas melon ke tabung 12 kilogram.
Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di sekitar wilayah Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp162 juta,” jelasnya.
Gandi menyebut, tersangka bisa mendapatkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi di wilayah Malang. Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung.
Hal tersebut memunculkan dugaan dari pihak kepolisian adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar.
Selain itu hasil penyelidikan juga menyebut, segel-segel tabung 12 kilogram yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.
“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti, seperti 1 unit mobil Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi.
Kemudian 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas.
Akibat ulahnya, warga Malang itu disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ucap Gandi. (wld/saf/iss)