Rabu, 3 Desember 2025

Polda Jatim Tangkap Pendeta di Blitar yang Diduga Lecehkan Tiga Anak Sejak 2022

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
pendeta inisial DKBH (67 tahun) asal Sukorejo, Kota Blitar yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak 2022 hingga 2024 diamankan Polda Jatim, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim Polda Jawa Timur meringkus seorang pendeta inisial DKBH (67 tahun) asal Sukorejo, Kota Blitar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak 2022 hingga 2024.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah para korban bercerita kepada orang tuanya.

Diketahui orang tua korban merupakan pelayan tempat ibadah dan sudah mengenal tersangka. Dia beserta ketiga anaknya tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 sampai 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tersangka kerap melakukan tindakan bejat itu di berbagai tempat dan bergantian dengan para korban dengan waktu yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” kata Jules di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).

Oknum pendeta itu kerap melakukan aksinya seperti di ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga bahkan korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.

Kepolisian Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pelecehan seksual seorang pendeta asal Kota Blitar, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara itu, Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk melecehkan korban dan tidak ada iming-iming imbalan.

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” ungkapnya.

Widi juga menyebut, lamanya proses penetapan tersangka terhadap oknum pendeta itu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.

“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DBH (67) sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
33o
Kurs