Jumat, 14 November 2025

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Jaga Keseimbangan Hukum di Kasus Roy Suryo Cs

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka.

Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pemeriksaan pada, Kamis (13/11/2025) itu, berlangsung sekitar 9 jam 20 menit dengan beberapa jeda istirahat.

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/11/2025) seperti dikutip Antara.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.

Budi menambahkan, mekanisme pemeriksaan serta pemenuhan hak tersangka menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan seluruh personel bekerja secara profesional.

Senada dengan itu, Kombes Pol Iman Imanuddin Dirreskrimum Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Iman.

Ia menegaskan, seluruh hak tersangka dipenuhi, termasuk kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.

“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Adapun usai menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kembali ke rumah masing-masing.

“Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” jelas Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Iman menjelaskan, salah satu alasan penyidik belum melakukan penahanan adalah karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai meringankan.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan laporan ijazah palsu Jokowi Presiden ke-7 RI tersebut. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
29o
Kurs