
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial JS di kawasan Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Edy Lestari Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025), dikutip Antara.
Edy menjelaskan barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka terdiri atas ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
Dia juga mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat indekos.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” ucap Edy.
Edy menambahkan dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Saat ini JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(ant/dra/iss)