Kamis, 1 Mei 2025

Polda NTT Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM pada Kasus Mantan Kapolres Ngada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Patar Silalahi Direskrimum Polda NTT. Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti informasi atau temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang mengungkap keterlibatan VK dalam kasus Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja eks Kapolres Ngada.

“Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM,” kata Kombes Pol Patar Silalahi Direskrimum Polda NTT dikutip Antara, Rabu (2/4/2025).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Dia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan akan mengungkap secara transparan kasus tersebut.

“Kami segera tindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” ujar dia.

Sebelumnya, Uli Parulian Sihombing Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka berinisial F melalui perantara seseorang berinisial VK.

“VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya.

Kemudian, di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil, sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.

“Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” imbuh Uli.

Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F, dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Pramono Ubaid Tanthowi Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.

Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.

F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan. (ant/nis/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 1 Mei 2025
26o
Kurs