
Polres Mojokerto mengamankan barang bukti pisau hingga gunting baja yang digunakan pelaku Alvi Maulana (24 tahun), untuk mengeksekusi korban TAS (25), pada 31 Agustus 2025 lalu, di kamar kos kawasan Lakarsantri, Surabaya.
AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto menjelaskan, pelaku menggunakan pisau dapur untuk menusuk leher belakang korban hingga membuatnya tak bernyawa.
“Setelah ditusuk, pelaku memutilasi korban di kamar mandi kos menggunakan beberapa alat seperti, pisau besar, tang gunting baja, dan palu. Semua barang bukti itu kami temukan di kamar kos pelaku,” kata Irham, Senin (8/9/2025).
Selain senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban, polisi juga menemukan pakaian berlumuran darah milik TAS. Ada juga tas berwarna merah yang digunakan untuk membawa potongan tubuh, dan guling berlumuran darah.
“Kami dapati TKP kamar kos banyak berlumuran darah. Ada pakaian-pakaian korban yang masih terpakai, dan ada alat bantu komunikasi yang mempermudah kami untuk penyelidikan lebih lanjut, membuat terang perkara tersebut,” jelasnya.
Saat melakukan olah TKP di kamar kos pelaku, polisi ternyata juga menemukan beberapa potongan tubuh korban yang belum sempat dimusnahkan oleh pelaku.
“Kemudian di TKP, kami juga menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh pelaku,” tambahnya.
Dengan temuan-temuan tambahan yang hingga saat ini masih dilakukan, kata AKBP Irham, jumlah potongan dipastikan jumlahnya ratusan.
“Kalau saudara tadi menanyakan berapa potongan tubuh, saya sampaikan tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ungkapnya.(kir/bil/iss)