Jumat, 26 Desember 2025

Polisi Banjarbaru yang Bunuh Mahasiswi ULM Terancam Penjara 20 Tahun dan Dipecat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bripda Muhammad Seili (tengah) oknum Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). Foto: Antara

Kombes Pol Adam Erwindi Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan, anggota Polres Banjarbaru yakni Bripda Muhammad Seili (MS), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Melansir Antara, Adam juga menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam. “Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tuturnya.

Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban; serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. “Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Hery Purnomo Kabid Propam Polda Kalsel menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pada Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucapnya.

Meski proses pidana masih berjalan, ia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.

“Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada, Senin (29/12/2025) mendatang. kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.

Peristiwa pembunuhan mahasiswi ULM itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
26o
Kurs