Senin, 8 September 2025

Polisi Bantah Korban Mutilasi Pacet Mojokerto Sedang Hamil dan Menikah Siri dengan Pelaku

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Alvi Maulana (24) pelaku mutilasi yang jasad korbannya dibuang di Pacet, Mojokerto, saat dirilis oleh Polres Mojokerto ke hadapan awak media, Senin (8/9/2025). Foto: istimewa

Isu korban mutilasi TAS (25) sedang hamil saat dibunuh kekasih, dibantah oleh Polres Mojokerto.

AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto mengatakan, berdasar keterangan yang disampaikan Alvi Maulana (24), saat tragedi pembunuhan itu terjadi, Minggu (31/8/2025), TAS tidak sedang hamil.

“Berdasarkan keterangan pelaku, korban tidak sedang hamil,” katanya, Senin (8/9/2025).

Dari keterangan Alvi, polisi juga menemui fakta bahwa pelaku dan korban belum terikat dalam hubungan pernikahan, baik secara agama maupun tercatat negara.

“Selama empat tahun menjalin hubungan, pelaku dan korban ini belum resmi menikah. Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan yang belum sah. Dan tidak ada pernikahan siri antara keduanya,” jelasnya.

Dalam menjalin asmara selama empat tahun, hubungan pelaku dan korban tidak selalu harmonis. Puncaknya terjadi saat keduanya memutuskan tinggal bersama di sebuah kamar kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Irham mengatakan permasalahan ekonomi menjadi dasar ketidakharmonisan hubungan keduanya. Setelah lulus kuliah, pelaku belum memiliki pekerjaan pasti.

“Dia kerjanya serabutan. Kadang kerja A, kerja B, kadang juga kerja sampai larut malam. Ini kemudian membuat korban kerap marah, terutama saat pelaku pulang malam,” ungkap Irham.

Irham melanjutkan, puncak percekcokan ini terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu, saat pelaku harus pulang larut malam dan mendapati kamar kosnya dikunci oleh korban dari dalam.

“Setelah dibuka, keduanya terlibat cekcok dan berakhir dengan penusukan yang mengakibatkan korban meregang nyawa,” jelasnya.

Setelah melakukan eksekusi dan membuang jasad korban di Pacet, Mojokerto, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diketahui melakukan aktivitas seperti biasa, hingga akhirnya ditangkap pada, Minggu (7/9/2025) dini hari.

“Layaknya membuang kotoran, sambil berjalan, dilempar. Potongan tubuh ditaruh dalam tas, dibuang bercecer,” kata Kapolres Mojokerto.

Dengan demikian, sejak Minggu (31/8/2025) hingga Minggu (7/9/2025), pelaku tinggal bersama bagian tubuh korban seperti kepala dan organ dalam yang saat ditemukan sudah membusuk.

Akibat aksi keji itu, pelaku dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
30o
Kurs