Senin, 15 Desember 2025

Polisi Buru YouTuber Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Berbau SARA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Jawa Barat saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandung pada Jumat (12/12/2025). Foto: Antara

Polda Jawa Barat (Jabar) tengah memburu YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian dan konten rasis yang diunggah di media sosial.

Kombes Pol Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut.

“Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” terang Hendra dilansir dari Antara pada Senin (15/12/2025).

BACA JUGA: YouTuber Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hina Masyarakat Sunda dan Pendukung Persib

Hendra mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Hendra mengatakan saat ini Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
28o
Kurs