
Ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5/2025) dini hari pukul 01.45 WIB.
“Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, ia membiarkan saja. Apa pun silahkan yang penting bisa gantian,” kata Kompol Firman Kapolsek Metro Setiabudi dilansir dari Antara, Selasa (27/5/2025).
Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel itu pada Sabtu (24/5/2025) pukul 22.00 WIB.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas mencurigakan berlangsung di kamar nomor 824, bukan 826 seperti yang sebelumnya diinformasikan.
Sejak Sabtu pukul 15.00 WIB, kamar itu terpantau keluar-masuk oleh 17 pria yang datang sendiri, berdua, hingga berempat.
“Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.
Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.
“Yang kemudian kesembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi,” katanya.
Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
“Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu. (ant/saf/ipg)