Rabu, 22 Oktober 2025

Polisi Jerat Peserta Pesta Gay di Surabaya dengan UU Pornografi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Para peserta pesta gay dalam ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya menjerat 34 orang tersangka dalam kasus pesta gay dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” kata AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025).

Empat klaster tersebut, pertama adalah pendana atau pemodal yang memfasilitasi pesta gay. Kedua merupakan admin utama yang bertugas menawarkan, menyediakan hingga mempermudah perbuatan cabul. Ketiga adalah admin pembantu yang bertugas admin utama. Dan keempat merupakan klaster peserta, yakni mereka yang melakukan kegiatan pesta gay.

Peserta pesta gay saat diamankan di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Klaster pendana, dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Klaster admin utama dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Klaster admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Klaster peserta pesta gay dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Modusnya adalah pesta seks, yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi,” ucapnya.

Polrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti pesta gay di Polsek Surabaya, pada Rabu (22/10/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan orang dewasa, masing-masing wiraswasta sebanyak 28 orang, tidak bekerja 3 orang, mahasiswa 2 orang, guru 1 orang, petani 1 orang, dan PNS 1 orang.

Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 handphone, 1 tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan, sementara polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan, termasuk potensi infeksi menular seksual HIV.

“Selain itu, kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Bukan hanya tugas kita untuk melakukan penindakan, namun demikian kita juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(ris/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 22 Oktober 2025
26o
Kurs