
Polri melalui Polres Gresik kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media elektronik, dalam hal ini menggunakan grup media sosial Facebook.
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago Kabag Penum Divhumas Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” kata Erdi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dilansir Antara, dalam perkara tersebut penyidik Polri menangkap seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berdasarkan laporan itu tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.(ant/kak/iss)