
Polsek Tegalsari menyegel tiga bangunan yang sebelumnya diserobot oleh sekelompok preman berkedok ormas untuk disewakan di kawasan Pasar Keputran. Penyegelan tersebut guna kepentingan penyelidikan kasus pencurian barang di dalam bangunan.
Kompol Rizki Santoso Kapolsek Tegalsari menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka yang mengaku dari salah satu organisasi masyarakat (ormas).
“Ada tiga bangunan yang berhasil dikuasai kurang lebih selama enam bulan, disewakan oleh kelompok tersebut dan disewakan kepada para penjual sayur mayur. Kurang lebih sudah berjalan enam bulan,” kata Rizki , Selasa (17/6/2025).
Rizki mengatakan, tiga bangunan itu akan disegel sementara waktu hingga proses penyelidikan tuntas. Namun polisi masih tetap memberi kesempatan kepada para pedagang yang terlanjur menyewa kios untuk membereskan barang-barangnya.
“Kami membuka kesempatan barangkali dari penyewa mau mengambil barangnya masih dipersilahkan,” ucapnya.
Polisi baru akan membuka segel dan dikembalikan kepada pemilik masing-masing apabila seluruh rangkaian penyelidikan sudah selesai.
“Kami police line sementara dalam proses penyelidikan kasus pencurian. Setelah proses selesai, nanti akan kami kembalikan ke pemilik yang sah,” jelasnya.
Di sisi lain, Rizki menyebut bahwa para pelaku meraup untung sekitar Rp90 juta per bulan dari hasil menyewakannya secara ilegal sejumlah bangunan tersebut yang terdiri dari belasan kios.
“Kita ambil rata-rata (harga sewa) Rp3 juta per kios, kalau kurang lebih 30 kios, jadi sekitar Rp 90 jutaan (keuntungan pelaku) per bulan dan itu sudah berjalan kurang lebih sejak Januari 2025,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang preman mengaku anggota ormas yang menduduki lahan milik orang lain kemudian menyewakannya.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku adalah mencari lahan kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya kemudian diberi penanda berupa bendra ormas FPMI.
Kelima pelaku yakni MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) diduga memiliki peran masing-masing. MS berperan sebagai otak di balik aksi penguasaan dan penyewaan bangunan. M bertugas menarik uang sewa dari para pedagang dan menyetorkannya ke MS.
Sementara B, AA, dan IZ bertindak mengambil barang-barang yang ada di dalam kios, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
“Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian disewakan ke orang lain,” ujar Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025). (wld/saf/ipg)