
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” kata Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho Kepala Divisi Humas Polri saat dilansir dari Antara, pada Selasa (24/6/2025).
Pihaknya mengatakan, saat ini personel kepolisian masih bekerja dalam penyelidikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat itu.
Sementara saat disinggung terkait dugaan kerusakan lingkungan, pihaknya belum bisa menjawab lebih lanjut.
“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya, telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri sebelumnya juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Pendalaman tersebut, untuk mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” tandasnya.(ant/ris/iss)