Senin, 1 Desember 2025

Polisi Tangkap Jonathan Frizzy Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Polisi menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu (4/5/2025).

“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu (4/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.

Sementara itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.

Kombes Pol Ronald Sipayung Kapolresta Bandara Soetta mengatakan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.

Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
26o
Kurs