Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom yang beberapa waktu belakangan kerap meresahkan warga.
Berdasar informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, beberapa warga masyarakat sempat curiga dengan ulah pencuri kabel yang mengaku dari kantor Telkom. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas.
Bahkan tidak jarang bekas galiannya tidak dikembalikan seperti semula.
Kombes Pol.Luthfie Kapolrestabes Surabaya menerangkan, pelaku yang telah ditangkap dalam kasus pencurian kabel Telkom pada bulan Oktober 2025 di antaranya, CA, JM, dan BS. Sedangkan satu orang pelaku lagi masih dalam pencarian.

“Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AG, yang berperan sebagai inisiator dan pendana. Jadi yang punya inisiatif awal untuk melakukan pencurian terhadap kabel,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Luthfie melanjutkan, tempat kejadian perkara (TKP) awal pencurian kabel Telkom yang dilakukan oleh AG dan CA adalah di kawasan Jagir, Surabaya. Karena aksi pertama berhasil, AG berinisiatif untuk melakukan kembali di kawasan Pacar Kembang.
Di lokasi kedua, AG dan CA menambah anggota yakni, B, yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan aparat lingkungan, agar aksi pencurian tersebut berjalan lancar.
“Karena B gagal meminta izin pada aparat lingkungan, dalam hal ini RT, RT, dan Kelurahan, maka dia merekrut C, yang ternyata seorang petugas keamanan lingkungan,” jelas Luthfie.
Tugas C, lanjut Luthfie, adalah untuk mengamankan aksi pencurian, dengan menjawab pertanyaan warga dan mengusir mereka dari lokasi.

Luthfie menjelaskan, keempat pelaku menjalankan aksi sebanyak tiga kali dengan waktu yang cukup berdekatan yakni pada, 9 Oktober, 11 Oktober, dan 14 Oktober 2025, di kawasan Pacar Kembang.
“Saat ini kami terus lakukan pengembangan. Bisa jadi masih ada TKP yang lain. Selain itu kami juga masih melakukan pengejaran terhadap otak ataupun inisiator dan pendana yaitu, AG,” ungkapnya.
Atas aksi kriminal tersebut, tiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
