
Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.
“Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” kata Kombes Pol Ahmad David Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat dilansir dari Antara, pada Jumat (15/8/2025).
Ketujuh tersangka itu, sebut dia, berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.
Sementara jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan kasus itu,m kata dia, sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli.
Kemudian AD, DM, MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli. Sedangkan pelaku berinisial Z diringkus di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu.
Modus yang digunakan oleh sindikat tersebut, yakni dengan menaruh barang di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.
Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.
Polisi telah menemukan beberapa penjualan tembakau cap Gorilla yang beredar melalui media sosial Instagram.
“Kita berkoneksi dengan siber, dan syukur alhamdulillah, sampai saat ini pelaku-pelaku yang bisa kita tangkap sebagian besar merupakan hasil dari koordinasi kita dengan pihak e-commerce,” ucapnya.
Secara nominal, lanjut dia, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.
Seluruhnya, disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Pihaknya juga optimistis pemberantasan narkoba dapat terwujud, selaras dengan visi presiden tahun 2045 untuk menjadikan Indonesia gemilang.(ant/ris/iss)