Selasa, 9 Desember 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Wedding Organizer

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Erick Frendriz Kapolres Metro Jakarta Utara ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mako Polres Metro Jakarta Utara di Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penipuan puluhan korban dengan modus penyelenggaraan pernikahan melalui Wedding Organizer (WO).

Kedua tersangka yakni seorang perempuan berinisial A sebagai penanggung jawab kegiatan, dan pria berinisial D sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya bukan pasangan suami-istri, melainkan pemilik dan pegawai perusahaan.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kombes Pol Erick Frendriz Kapolres Metro Jakarta Utara dilansir dari Antara pada Selasa (9/12/2025).

Erick menjelaskan bahwa pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan dan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut. Kedua pelaku bukan berpasangan suami istri melainkan pemilik usahadan pegawai.

“Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” kata dia.

Sementara untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia.

Pemeriksan ini masih terus berjalan dan pihaknya terus berkomitmen untuk meyelesaikan persoalan ini. selain itu, ia menyatakan jika masih ada yang menjadi korban aksi penipuan ini dan pihanya akan menerima laporan dari setiap warga negara.

“Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT APS, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.

“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).

Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12/2025).

Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati. Namun, Ketika waktu resepsi tiba ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi. Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.

Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

“Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” katanya. (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 9 Desember 2025
25o
Kurs