Senin, 15 Desember 2025

Polisi Tilang Wakil Wali Kota Serang karena Bonceng Anak Tanpa Helm

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkapan layar saat Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang membonceng anak ke sekolah pada hari pertama MPLS, Senin (14/7/2025). Foto: Antara

Satlantas Polresta Serang Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Pelanggaran dilakukan karena membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm, dilansir dari Antara.

“Sudah kami tilang,” kata Kompol Tiwi Afrian Kasatlantas Polresta Serang Kota, Senin (14/7/2025).

Tindakan tersebut dikenakan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas,” ujar Tiwi.

Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.

Sanksi tilang tersebut dijatuhkan setelah beredar informasi bahwa Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan.

Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.

“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” imbau Tiwi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
27o
Kurs